Bank Indonesia Bebaskan Tarif QRIS bagi Usaha Mikro
Konsumen melakukan pembayaran dengan memindai kode Quick Response Indonesian Standard (QRIS) pada kedai kopi di Jakarta, Rabu (2/8). Bank Indonesia membebaskan biaya layanan QRIS yang dikenakan kepada merchant atau pelaku usaha segmen usaha mikro (UMi) dengan nilai transaksi di bawah Rp 100.000. Namun, untuk segmen usaha kecil, menengah dan besar tetap berlaku tarif 0,7%. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)