MK Putuskan Pemilu Tetap Pakai Sistem Proporsional Terbuka
Anggota DPR Aboe Bakar Al Habsyi, Arteria Dahlan, Habiburokhman, dan Supriansa foto bersama usai mengikuti sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/6/2023). MK menolak permohonan uji materi dan memutuskan pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)