FOTO HARI INI / FIN

Pelonggaran uang muka KPR

Nasabah terlihat di dekat pintu kantor cabang Bank Tabungan Negara (BTN) di Jakarta, Selasa (3/7). Mulai 1 Agustus 2018 perbankan bebas menentukan nilai besaran kredit alias loan to value (LTV) untuk sektor perumahan. Sebelumnya Bank Indonesia menetapkan uang muka kredit properti minimal 10% untuk rumah pertama. Pelonggaran ini diharapkan bisa mendorong penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) di atas 10%. KONTAN/Cheppy A. Muchlis

Foto hari ini lainnya