FOTO HARI INI / fin

Vonis Miranda

JAKARTA,27/9 - VONIS MIRANDA. Terdakwa kasus suap cek pelawat Miranda S. Goeltom memberi keterangan pers usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9). Majelis hakim tipikor memvonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsidair 3 bulan penjara.KONTAN/Fransiskus Simbolon/27/09/2012

Foto hari ini lainnya