Mengais Emas Hitam Di Sumur Tua
Cheppy A.Muchlis
Walau terletak di tengah perkebunan hutan jati, aktivitas penambangan minyak yang dilakukan secara tradisional masih tetap berjalan. Seperti yang terlihat di struktur Banyubang, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora Jawa Tengah.
Dengan alat-alat sederhana para penambang tradisional yang berjumlah sekitar 6 orang ini mengoperasikan kembali sumur-sumur tua peninggalan Belanda. Para penambang ini tergabung sebagai anggota KUD Wargo Tani Makmur yang akan memproduksikan 24 sumur tua peninggalan Belanda.
Sebuah truk tua disulap menjadi mesin penarik tali yang dikaitkan pada pipa silinder yang berfungsi sebagai ember pengeruk minyak. Minyak yang masih bercampur dengan air dipisahkan dengan cara dimasukan ke kolam penampungan dan selanjutnya minyak mentah tersebut di kirim ke kilang penampungan milik Pertamina.
Atas usahanya mengais emas hitam di sumur tua Pertamina EP memberikan imbalan jasa pengganti biaya operasi memproduksi minyak bumi dan pengusahaan sumur tua kepada penambang sebesar Rp. 1.199 per liter untuk produksi sampai dengan 20 barel per hari (BOPD) setara dengan 3.180 liter per hari. Untuk produksi di atas 20 BOPD diberikan insentif sebesar Rp. 100 per liter untuk setiap kenaikan 20 BOPD. Pemberian insentif tersebut sampai dengan batas maksimal 300 BOPD.
Kerjasama pengoperasian sumur tua yang dilakukan antara Pertamina EP dengan Penambang tradisional tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 01 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa kegiatan mengusahakan dan memproduksikan minyak bumi dari sumur tua dapat dilakukan oleh KUD atau BUMD dengan mengajukan proposal kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang dilengkapi persyaratan teknis dan administrasi antara lain rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten/kota dimana lokasi sumur tua berada dan persetujuan dari Pemerintah Propinsi.