PHOTO STORY / RETAIL

Rencana Kenaikan Cukai Meningkatkan Penjualan Tembakau Rokok Linting

Rokok tingwe
Pedagang menunjukkan cara melinting rokok pada sebuah gerai  tembakau rajangan di Jakarta, Kamis (6/1/2022).(KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Kotak tembakau
Pedagang menata kotak berisi berbagai jenis tembakau rajangan yang dijual untuk rokok linting pada sebuah gerai di Jakarta, Kamis (6/1/2022).(KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Melayani pelanggan
Pedagang melayani pelanggan yang membeli tembakau rajangan untuk rokok linting pada sebuah gerai di Jakarta, Kamis (6/1/2022).(KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Cukai tembakau
Pedagang menunjukkan sejumlah kemasan tembakau rajangan yang dikenai cukai pada sebuah gerai di Jakarta, Kamis (6/1/2022).(KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Tembakau rajangan
Pedagang menyiapkan tembakau rajangan yang dijual untuk rokok linting pada sebuah gerai di Jakarta, Kamis (6/1/2022).(KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Tembakau rajangan
Pedagang menunjukkan tembakau rajangan yang dijual untuk rokok linting pada sebuah gerai di Jakarta, Kamis (6/1/2022).(KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Rokok tingwe
Pedagang menunjukkan cara melinting rokok pada sebuah gerai tembakau rajangan di Jakarta, Kamis (6/1/2022).(KONTAN/Fransiskus Simbolon)

Pandemi Coid-19 yang terjadi telah mengubah daya beli dan pola konsumsi perokok. Sebagian pembeli meninggalkan rokok bermerek lalu beralih ke rokok tingwe alias ngelinting dewe atau menggulung tembakau dengan kertas secara mandiri.

Hal ini menyebabkan penjualan berbagai jenis tembakau rajangan di sejumlah kota besar kini menjamur seiring meningkatnya tren rokok linting pada kaum muda bahkan hingga orang tua.

Berbagai jenis tembakau rajangan dijual dengan beragam kualitas dan cita rasa mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 60.000 per bungkus. Wacana kenaikan cukai rokok juga mulai meningkatkan pendapatan para pedagang tembakau rajangan, karena harga yang jauh lebih murah.

Pewarta Foto: Fransiskus Simbolon
Editor: Daniel Prabowo

PHOTO STORY LAINNYA