Nasabah melakukan transaksi melalui mesin ATM di Tangerang Selatan, Senin (12/7/2021). Bank Indonesia menetapkan penyesuaian sementara batas maksimal penarikan dana melalui ATM dalam masa PPKM Darurat. Jika sebelumnya sebesar Rp 15 juta, naik menjadi Rp 20 juta per hari per rekening nasabah, untuk kartu ATM berteknologi chip. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)