Warga melintas di depan gedung Indosurya Life Tower Jakarta, Kamis (22/10/2020). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembatasan usaha bagi PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses di bidang perasuransian, lantaran telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian. Perusahaan dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha, efektif sejak tanggal 4 September 2020. KONTAN/Carolus Agus Waluyo