Pejalan kaki melintas dekat spanduk ajakan pengisian surat pemberitahunan tahunan (SPT) pajak di Jakarta, Senin (11/3). Pemerintah memberikan batas waktu penyampaian SPT pajak penghasilan hingga tiga bulan setelah akhir tahun. Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan hingga batas waktu, maka wajib pajak akan terkena sanksi Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan. KONTAN/Cheppy A. Muchlis