Buruh mencampur beras di gudang penyimpanan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, (24/8). Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mengeluarkan aturan Harga Eceran Tertingi (HET) beras yang akan mulai berlaku pada 1 September 2017. HET beras disesuaikan dengan masing-masing wilayah. Pembagian beras juga dibagi atas tiga jenis, yakni beras medium, premium, dan khusus. KONTAN/Fransiskus Simbolon