Angka kasus harian Covid-19 telah mereda akhir-akhir ini. Namun hal ini tidak menyurutkan petugas gabungan untuk tetap menggelar operasi penindakan terhada para pelanggar protokol kesehatan.
Razia prokes pada masa PPKM Level 3 terus dilakukan petugas di beberapa wilayah Jakarta untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, dengan sanksi denda Rp 100.000 dan sanksi sosial seperti menyapu jalanan.
Pewarta Foto: Fransiskus Simbolon
Editor: Daniel Prabowo