Antrean warga masyarakat yang akan mengurus perpanjangan pajak dan penggantian surat kendaraan bermotor di kantor Samsat Cengkareng, Jakarta, Kamis (5/1). Pemerintah memberlakukan tarif baru secara nasional yang mengalami kenaikan hingga tiga kali lipat dalam penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang berlaku mulai 6 Januari 2017. KONTAN/Carolus Agus Waluyo