FOTO HARI INI / NAS

Menaker Tegaskan Pembayaran THR bagi Pekerja Tidak Boleh Dicicil

Pekerja bersiap menyeberang jalan di pusat bisnis Jalan MH. Thamrin Jakarta, Senin (1/4/2024). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pemberian tunjangan hari raya (THR) harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Penerima THR adalah pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)

Foto hari ini lainnya