FOTO HARI INI / LAB

UMP DKI Jakarta 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta

Pekerja menyeberang Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6% atau setara Rp 4,9 juta. Penetapan UMP DKI 2023 itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022 dengan perbandingan (UMP DKI 2023) sebesar Rp 4.901.798, naik sebesar Rp 259.944 dari UMP tahun 2022  yang sebesar Rp 4.641.854. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)

Foto hari ini lainnya