FOTO HARI INI / FIN

Multifinance terapkan eksekusi penyitaan sesuai aturan terbaru

Kendaraan melintas di kawasan Bintaro Sektor 7, Tangerang Selatan, Minggu (12/9). Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terbarunya kembali menegaskan bahwa eksekusi penyitaan barang kredit dari debitur bisa dilakukan tanpa melalui proses Pengadilan Negeri. Menanggapi hal tersebut, beberapa perusahaan multifinance mengaku sudah menerapkan eksekusi penarikan sesuai dengan aturan yang berlaku. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Foto hari ini lainnya