PHOTO STORY / REG

Jelang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Jakarta

Mengenakan masker
Sejumlah pekerja yang mengenakan masker melintas di terowongan Jalan Kendal, kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).(KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Mengenakan masker
Seorang pekerja yang mengenakan masker melintas di kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).(KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Mengenakan masker
Pekerja yang mengenakan masker melintas di kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).(KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Terowongan Kendal
Sejumlah pekerja bercengkerama di dekat terowongan Jalan Kendal, kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).(KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Mengenakan masker
Sejumlah pekerja yang mengenakan masker memasuki terowongan Jalan Kendal, kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).(KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Terowongan Kendal
Sejumlah pekerja memasuki terowongan Jalan Kendal, kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).(KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Face shield
Seorang pekerja yang mengenakan masker dan pelindung wajah melintas di terowongan Jalan Kendal, kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).(KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Mengenakan masker
Sejumlah pekerja yang mengenakan masker melintas di terowongan Jalan Kendal, kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021). (KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Terowongan Kendal
Sebuah keluarga melintas di terowongan Jalan Kendal, kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).(KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Mural Terowongan Kendal
Seorang pekerja menggunakan ponselnya di terowongan Jalan Kendal, kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).(KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Mural Terowongan Kendal
Seorang pekerja menggunakan ponselnya di terowongan Jalan Kendal, kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).(KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Mural Terowongan Kendal
Sejumlah pekerja yang mengenakan masker melintas di terowongan Jalan Kendal, kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).(KONTAN/Fransiskus Simbolon)

Peraturan Gubernur DKI Jakarta mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah ditandatangani Gubernur Anies Baswedan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pergub sudah ditandatangani pada Kamis (7/1/2021) malam.

"Sudah ditandatangani tadi malam oleh pak Gubernur ya," ujar Ariza saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).

Ariza meminta publik menunggu penjelasan Pergub yang akan mengatur pelaksanaan PPKM di DKI Jakarta. Ariza menjelaskan, Anies yang akan menyampaikan kepada publik apa isi dari Pergub soal PPKM yang akan dijalankan 11-25 Januari 2021.

Pemerintah Pusat telah menetapkan pelaksanaan PPKM pada 11-25 Januari 2021 di wilayah pulau Jawa dan Bali termasuk DKI Jakarta.

Sumber: Kompas.com
Pewarta Foto: Fransiskus Simbolon
Editor: Daniel Prabowo

PHOTO STORY LAINNYA