PHOTO STORY / REG

Penerapan kembali PSBB total di Jakarta

Menyapu trotoar
Para pelanggar PSBB menyapu trotoar jalan karena tidak menggunakan masker di kawasan Tanjung Duren, Jakarta, Jumat (11/9/2020). (KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Pelanggar PSBB
Petugas Satpol PP melakukan pendataan kepada warga yang melanggar PSBB karena tidak menggunakan masker di kawasan Tanjung Duren, Jakarta, Jumat (11/9/2020).(KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Pelanggar PSBB
Petugas Satpol PP melakukan pendataan kepada warga yang melanggar PSBB karena tidak menggunakan masker di kawasan Tanjung Duren, Jakarta, Jumat (11/9/2020).(KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Semprot disinfektan
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di rompi yang akan digunakan oleh pelanggar PSBB di kawasan Tanjung Duren Raya, Jakarta, Jumat (11/09/2020).(KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Pelanggar PSBB
Petugas Satpol PP melakukan pendataan kepada warga yang melanggar PSBB karena tidak menggunakan masker di kawasan Tanjung Duren, Jakarta, Jumat (11/9/2020).(KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Rompi Pelanggar PSBB
Seorang warga mengenakan rompi bertuliskan Pelanggar PSBB di kawasan Tanjung Duren, Jakarta, Jumat (11/9/2020). (KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Menyapu trotoar
Petugas Satpol PP mengawasi warga yang menyapu trotoar jalan karena tidak menggunakan masker di kawasan Tanjung Duren, Jakarta, Jumat (11/9/2020). (KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Menyapu trotoar
Seorang warga pelanggar PSBB menunjukkan sapu yang akan digunakan untuk menyapu trotoar di kawasan Tanjung Duren, Jakarta, Jumat (11/9/2020). (KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Menyapu trotoar
Seorang warga pelanggar PSBB menyapu trotoar jalan karena tidak menggunakan masker di kawasan Tanjung Duren, Jakarta, Jumat (11/9/2020). (KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Razia masker
Petugas Satpol PP melakukan razia kepada warga yang tidak menggunakan masker di kawasan Tanjung Duren, Jakarta, Jumat (11/9/2020). (KONTAN/Fransiskus Simbolon)

Pemprov DKI Jakarta memutuskan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total mulai 14 September 2020. Artinya, segala pelonggaran aktivitas yang terjadi selama masa transisi dicabut kembali.

Keputusan itu diambil karena penyebaran Covid-19 di Ibu Kota dianggap dalam posisi yang mengkhawatirkan.

Ada beberapa hal yang menjadi poin penting keputusan Pemprov DKI Jakarta terkait PSBB mulai 14 September nanti.

Beberapa di antaranya seperti kewajiban perusahaan kembali menerapkan work from home secara total, pembatasan operasional kendaraan umum, hingga penutupan tempat wisata dan tempat ibadah besar.

Editor: Daniel Prabowo

PHOTO STORY LAINNYA