PHOTO STORY / REG

Merayakan Idul Adha dengan protokol kesehatan

Alat pelindung diri
Juru potong, M Hadi mengenakan alat pelindung diri sesuai protokol kesehatan saat beraktivitas di Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirian, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (2/8/2020).(ANTARA FOTO/MOCH ASIM)
Penyemprotan disinfektan
Petugas dari Taruna Siaga Bencana (Tagana) menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Al Akbar, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (30/7/2020).(ANTARA FOTO/MOCH ASIM)
Pendaftaran online
Warga memperlihatkan laman pendaftaran secara daring untuk dapat mengikuti pelaksanaan shalat Idul Adha di Masjid Al Akbar, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (30/7/2020).(ANTARA FOTO/MOCH ASIM)
Tanda jaga jarak
Petugas menyiapkan tempat sebelum pelaksanaan shalat Idul Adha di Masjid Sabilul Muttaqin, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (31/7/2020).(ANTARA FOTO/MOCH ASIM)
Bilik sterilisasi
Umat muslim mendengarkan khotbah usai pelaksanaan shalat Idul Adha di Masjid Al Akbar, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (31/7/2020).(ANTARA FOTO/MOCH ASIM)
Physical distancing
Umat muslim melaksanakan shalat Idul Adha di Masjid Al Akbar, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (31/7/2020).(ANTARA FOTO/MOCH ASIM)
Baju hazmat
Panitia menggiring sapi kurban di halaman Masjid Al Akbar, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (30/7/2020).(ANTARA FOTO/MOCH ASIM)
Perlengkapan potong hewan
Sejumlah peralatan sesuai protokol kesehatan disiapkan di Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirian, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (2/8/2020).(ANTARA FOTO/MOCH ASIM)
Pengemasan daging kurban
Pekerja mengemas daging hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirian, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (31/7/2020).(ANTARA FOTO/MOCH ASIM)
Foto bersama
Umat muslim berswafoto usai melaksanakan shalat Idul Adha di Masjid Al Akbar, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (31/7/2020).(ANTARA FOTO/MOCH ASIM)

Hidup di tengah pandemi COVID-19 telah mengubah banyak kebiasaan masyarakat di Indonesia, tak terkecuali dalam tata cara menyelenggarakan kegiatan keagamaan seperti perayaan Idul Adha 1441 Hijriah.

Pemerintah melalui Kementerian Agama bahkan secara khusus menerbitkan surat edaran berisi aturan-aturan tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban untuk menuju masyarakat produktif yang aman COVID-19.

Dalam pelaksanaan shalat Idul Adha aturan tersebut diantaranya, penyemprotan cairan disinfektan sebelum pelaksanaan shalat di area masjid, menyiapkan petugas untuk penerapan protokol kesehatan, membatasi jarak antar jamaah minimal satu meter, pengecekan suhu tubuh, penyemprotan cairan penyanitasi tangan serta penggunaan masker bagi jamaah yang akan memasuki masjid.

Sedangkan untuk penyembelihan hewan kurban aturannya antara lain, pemotongan hewan kurban dilakukan di tempat yang memungkinkan penerapan jarak fisik serta keharusan penggunaan masker, sarung tangan dan pelindung wajah bagi panitia penyembelihan hewan kurban.

Peraturan-peraturan tersebut sebagai pedoman yang harus dipatuhi bagi umat muslim agar Hari Raya Kurban 2020 ini berjalan dengan khidmat, sehat sekaligus mencegah penyebaran COVID-19.

Foto dan Teks: ANTARA FOTO/Mochammad Asim

PHOTO STORY LAINNYA