PHOTO STORY / HUKUM

Sidang perdana kasus Asuransi Jiwasraya

Suasana sidang
Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).(KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Enam terdakwa
Sidang diikuti enam terdakwa, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Dirut Maxima Joko Hartono Tirto.(KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Enam terdakwa
Hakim memutuskan dengan kesepakatan para jaksa dan pengacara, pada saat pembacaan dakwaan, sidang disatukan untuk keenam terdakwa.(KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Suasana sidang
Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).(KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Tim pengacara terdakwa
Para terdakwa berbincang dengan tim pengacara usai sidang perdana kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).(KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Karangan bunga
Puluhan karangan bunga dikirim oleh nasabah Wanaartha Life sebagai reaksi terhadap sidang perdana kasus Jiwasraya di PN Jakpus, Rabu (3/6/2020).(KONTAN/Ferrika Sari)
Karangan bunga
Puluhan karangan bunga dikirim oleh nasabah Wanaartha Life sebagai reaksi terhadap sidang perdana kasus Jiwasraya di PN Jakpus, Rabu (3/6/2020).(KONTAN/Ferrika Sari)

Sidang perdana kasus Asuransi Jiwasraya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).

Sidang diikuti enam terdakwa, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Dirut Maxima Joko Hartono Tirto.

Hingga saat ini, nilai aset yang telah disita oleh penyidik Kejagung ditaksir mencapai sekitar Rp 17 triliun.

Sementara itu, di halaman gedung pengadilan terdapat puluhan karangan bunga yang dikirim oleh nasabah Wanaartha Life. Karangan bunga ini sebagai reaksi terhadap sidang perdana enam tersangka Jiwasraya di PN Jakpus.

Karangan bunga tersebut berisikan permintaan agar uang mereka bisa kembali setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir rekening nasabah karena diduga terkait kasus Asuransi Jiwasraya.

Reporter: Yuwono Triatmodjo, Ferrika Sari
Editor: Daniel Prabowo

PHOTO STORY LAINNYA