PHOTO STORY / HUKUM

Cegah corona, persidangan pun dilakukan online

Telekonferensi
Suasana sidang yang digelar dengan sistem telekonferensi di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/4/2020).(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Sidang online
Suasana sidang yang digelar dengan sistem telekonferensi di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (31/3/2020). (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
Telekonferensi
Suasana persidangan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (30/3/2020). (ANTARA FOTO/ABRIAWAN ABHE)
Persiapan sidang telekonferensi
Petugas mempersiapkan peralatan untuk sidang telekonferensi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2020). (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)
Sidang putusan Tipikor
Terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015, Mikael Kambuaya (kanan) dan David Manibui (kiri) yang terlihat dari layar sebelum sidang putusan yang berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pegadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3/2020).(ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Lapas Wanita
Terdakwa didampingi perwakilan jaksa dan petugas Lapas mengikuti sidang yang berlangsung secara daring di Lapas Wanita Klas IIA Palembang, Sumsel, Selasa (1/4/2020). (ANTARA FOTO/FENY SELLY)
Sidang online
Terdakwa mengikuti sidang secara daring di Lapas Klas IIB Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (2/4/2020). (ANTARA FOTO/SYAIFUL ARIF)
Sidang online
Seorang terdakwa kasus narkoba mengikuti sidang secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Maesa, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (31/3/2020). (ANTARA FOTO/Eddy Djunaedi)

Upaya menjaga jarak fisik atau physical distancing dipercaya efektif untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona COVID-19.

Sejumlah lembaga peradilan di Indonesia menerapkan physical distancing pada proses persidangan dengan memanfaatkan teknologi telekonferensi atau video conference yang diselenggarakan online.

Sistem sidang telekonferensi tetap menghadirkan hakim, jaksa, dan pengacara, namun untuk terdakwa tetap berada di rumah tahanan (rutan).

Sidang online juga diselenggarakan untuk semua agenda mulai dari pembacaan dakwaan, tuntutan, putusan hingga pemeriksaan saksi-saksi.

Editor: Daniel Prabowo

PHOTO STORY LAINNYA