PHOTO STORY / MINERAL

Pengusaha Sambut Baik Formula Harga Batubara Acuan Baru

Jembatan Musi
Ttongkang pengangkut batubara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (13/3/2023).(KONTAN/Muradi)
Sungai Musi
Sebuah kapal tunda menarik tongkang pengangkut batubara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (13/3/2023).(KONTAN/Muradi)
Sungai Musi
Sebuah kapal tunda menarik tongkang pengangkut batubara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (13/3/2023).(KONTAN/Muradi)
Tongkang batubara
Tongkang pengangkut batubara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (13/3/2023). (KONTAN/Muradi)
Kapal tunda
Sebuah kapal tunda menarik tongkang pengangkut batubara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (13/3/2023).(KONTAN/Muradi)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan formula Harga Batubara Acuan (HBA) baru, yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 41.K/MB/01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Batubara.

Revisi formulasi Harga Batubara Acuan (HBA) dilakukan karena adanya permintaan dari pelaku usaha. Pasalnya formulasi sebelumnya dinilai memberatkan industri.

Perubahan formula HBA ini mendapat sambutan positif dari pengusaha. Formula harga batubara acuan yang baru dinilai lebih realistis dibandingkan sebelumnya.

Formula HBA sebelumnya dianggap tidak mencerminkan realisasi di lapangan, di mana produk batubara kalori tinggi dalam negeri tidak begitu banyak. Rumusan formula HBA yang lama lebih condong mengikuti harga batubara dengan nilai kalori tinggi hasil produksi luar negeri, sehingga tidak relevan dengan kondisi pasar batubara Indonesia yang memproduksi batubara kalori rendah.

Pewarta Foto: Muradi
Editor: Daniel Prabowo

PHOTO STORY LAINNYA