PHOTO STORY / LAB

Ekspresi buruh saat MK putuskan omnibus law inkonstitusional

Ekspresi syukur
Ratusan buruh gabungan serikat pekerja menunjukkan ekspresi tanda syukur usai mendengar pembacaaan putusan UU Cipta Kerja oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, saat unjuk rasa di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021).(KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Pipa asap
Buruh gabungan serikat pekerja menyalakan pipa asap sebagai tanda syukur usai mendengar pembacaaan putusan UU Cipta Kerja oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, saat unjuk rasa di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021).(KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Pipa asap
Buruh gabungan serikat pekerja menyalakan pipa asap sebagai tanda syukur usai mendengar pembacaaan putusan UU Cipta Kerja oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, saat unjuk rasa di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021).(KONTAN/Fransiskus Simbolon)
UMK 2022 kudu naik
Buruh gabungan serikat pekerja mengangkat poster berisi tuntutan mereka saat unjuk rasa di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021).(KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Ekspresi syukur
Ratusan buruh gabungan serikat pekerja menunjukkan ekspresi tanda syukur usai mendengar pembacaaan putusan UU Cipta Kerja oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, saat unjuk rasa di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021).(KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Demo buruh
Ratusan buruh gabungan serikat pekerja menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021).(KONTAN/Fransiskus Simbolon)

Uji materi omnibus law Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuahkan hasil positif. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU 11/2020 Cipta Kerja, Kamis (25/11/2021).

Tidak jauh dari Gedung MK, tepatnya di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, ratusan buruh gabungan serikat pekerja menyambut gembira kabar putusan tersebut.

Dalam aksi unjuk rasa, mereka memang menuntut pembatalan Omnibus Law-Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, mereka juga menginginkan kenaikan upah yang lebih layak untuk tahun 2022.

Pewarta Foto: Fransiskus Simbolon
Editor: Daniel Prabowo

PHOTO STORY LAINNYA