PHOTO STORY / PRO

Pengembang minta pemerintah kembali perpanjang insentif pajak properti

Proyek perumahan
Seorang pekerja menyelesaikan proyek pembangunan perumahan baru di Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/10).(KONTAN/Baihaki)
Pemasaran rumah baru
Calon pembeli berkonsultasi dengan petugas saat melihat pembangunan perumahan baru di Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/10). (KONTAN/Baihaki)
Proyek perumahan
Seorang pekerja menyelesaikan proyek pembangunan perumahan baru di Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/10).(KONTAN/Baihaki)
Pemasaran rumah baru
Calon pembeli melihat pembangunan perumahan baru di Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/10).(KONTAN/Baihaki)

Pemerintah hingga saat ini masih memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk setiap pembelian rumah tapak dan rumah susun. Awalnya, kebijakan ini berlaku dari Maret hingga Agustus 2021, namun diperpanjang hingga Desember 2021.

Asosiasi pengembang perumahan, Real Estat Indonesia (REI) meminta pemerintah kembali memperpanjang kebijakan insentif PPN DTP selama satu tahun, atau hingga akhir tahun 2022. Perpanjangan kebijakan PPN DTP ini dirasa sangat bermanfaat terutama untuk mendorong penjualan properti di Indonesia.

Pewarta Foto: Baihaki
Editor: Daniel Prabowo

PHOTO STORY LAINNYA