PHOTO STORY / STYLE

Suasana M Bloc Space pada masa PPKM level 3

Wisata gaya hidup
Pengunjung berfoto di salah satu sudut kawasan wisata kuliner dan gaya hidup M Bloc Space, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).(KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Mengenakan masker
Pengunjung yang mengenakan masker melintasi salah satu gerai di kawasan wisata kuliner dan gaya hidup M Bloc Space, Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021). (KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Mengenakan masker
Pengunjung yang mengenakan masker memasuki kawasan wisata kuliner dan gaya hidup M Bloc Space di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).(KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Aplikasi PeduliLindungi
Petugas membantu pengunjung untuk memindai kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi, sebelum memasuki kawasan M Bloc Space di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021). (KONTAN/Fransiskus Simbolon)
M Bloc Space
Suasana salah satu sudut di kawasan wisata kuliner dan gaya hidup M Bloc Space, Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).  (KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Wisata gaya hidup
Pengunjung melintasi salah satu sudut di kawasan wisata kuliner dan gaya hidup M Bloc Space, Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).(KONTAN/Fransiskus Simbolon)
M Bloc Space
Suasana salah satu sudut di kawasan wisata kuliner dan gaya hidup M Bloc Space, Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).(KONTAN/Fransiskus Simbolon)

Pemerintah memperluas cakupan sektor yang mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat skrining pada masa pandemi Covid-19 ini. Setelah pusat perbelanjaan modern seperti mal, penggunaan aplikasi ini juga diwajibkan untuk sektor perdagangan lain seperti restoran.

Seperti terlihat pada sentra kuliner dan gaya hidup kekinian M Bloc Space di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. M Bloc Space juga menerapkan aturan check-in dan check-out menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi seluruh pengunjung dan pekerjanya.

Pada masa perpanjangan PPKM Level 3 di Jakarta, Pemerintah juga telah memberikan kelonggaran untuk perubahan kapasitas maksimal pengunjung dari 25% menjadi 50% dan memperpanjang jam operasional hingga pukul 21.00.

Pewarta Foto: Fransiskus Simbolon
Editor: Daniel Prabowo

PHOTO STORY LAINNYA